1.
Audit yang pertama adalah audit yang ditinjau
berdasarkan luas pemeriksaan dimana audit jenis ini memiliki dua sifat. Yaitu
pemeriksaan yang bersifat umum dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Berikut
penjelasannya:
a. Audit pemeriksaan
umum atau General Audit
Sama seperti namanya, audit pemeriksaan umum adalah
pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Audit Pusat atau KAP
yang bersifat independent pada suatu perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan
secara menyeluruh sekaligus memberikan penilaian juga opini tentang kewajaran
laporan keuangan.
b. Audit pemeriksaan
khusus atau Special Audit
Lawan dari pemeriksaan umum, audit pemeriksanaan khusus
hanya dilakukan sesuai permintaan dari perusahaan. Audit yang dilakukan pada
pemeriksaan khusus ini juga terbatas tidak umum seperti yang dilakukan pada
pemeriksaan umum. Namun walaupun seperti itu, pengerjaan tetap dilakukan oleh
Kantor Audit Pusat atau KAP.
2.
Audit yang ditinjau berdasarkan bidang
pemeriksaan
Audit selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan
bidang pemeriksaannya dimana bidan yang biasa diperiksa adalah laporan
keuangan, operasional, ketaatan, dan yang lainnya. Berikut adalah penjelasan
dari jenis-jenis audit tersebut:
a. Audit Operasional
atau Management Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan
operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan
efisien dan efektif atau belum. Kegiatan operasional lain yang di audit oleh audit
operasional ini adalah kebijakan akuntansi.
b. Audit Ketaatan
atau Compliance Audit
Tujuan dari audit ini adalah untuk mencari tahu apakah
perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku atau belum.
Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh
perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah..
c. Audit Laporan
Keuangan atau Financal Statement Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan
keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku secara umum atau belum. Audit ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan yang ada.
d. Audit Sistem
Informasi
Audit sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor
Akuntan Pusat yang hanya dilakukan
kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan System Elektronik
Data Processing (EDP).
e. Audit Forensik
Tujuan dari diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah
kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan
investigasi kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu
indikasi kecurangan saat berbisnis atau karyawan.
f. Audit Investigasi
Audit ini biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi
sebuah penyimpangan yang karenanya dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit
investigasi adalah audit yang mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi
(identify), menguji (examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan
informasi untuk mencari pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi
g. Audit Lingkungan
Keputusan Menteri LH 42 tahun 1994 menerangkan bahwa audit
lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi
secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja
manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk
memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan dampak
lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.
3.
Audit Yang Ditinjau Berdasarkan Auditor
Audit yang ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok
pelaksana audit ini terbagi menjadi tiga macam. Mereka adalah:
a. Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah auditor yang bekerja untuk
kantor/lembaga akuntan publik yang merupakan pihak ke-3 dimana status mereka
berada di luar lembaga atau perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal
bekerja secara obyektif dan bersifat independent.
b. Auditor Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk
perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau
Saveguard of Asset dan mengawasi aktifitas sehari-hari operasional perusahaan
mereka.
c. Auditor Pajak
Di Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh
Direktorat Jendral Pajak atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib
pajak sesuai undang-undang yang berlaku.
d. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk
menilai kewajaran sebuah informasi laporan keuangan instansi pemerintahan
terhadap pelaksanaan program dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.
daftar pustaka :
http://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar